KEDUDUKAN :

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK :

Badan Kepegawaian dan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

 

FUNGSI :

Badan Kepegawaian dan Diklat dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum kepegawaian, pengembangan dan pendayagunaan aparatur, pendidikan dan pelatihan aparatur, pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Kepegawaian dan Diklat;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.