//

5.

 SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XX TAHUN

 

A.

 DASAR :

 

 

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang betul-betul telah menunjukkan Kedisiplinan, Kesetiaan, Kecakapan, Kejujuran, Pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai dilingkungan kerja kami dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

B.

 PERSYARATAN :

 

 

  • Surat Pengantar;
  • Daftar Nominatif Usulan ( No,  Nama,  NIP, Pangkat/Gol.Ruang, Jabatan, TMT CPNS,  Masa Kerja );
  • Daftar Riwayat Hidup  (sesuai Keputusan dari Kepala BKN No.11 Tahun 2002);
  • Contoh Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang (terlampir);
  • Fotocopi SK CPNS;
  • Fotocopi SK PNS;
  • Fotocopi Karpeg;
  • Fotocopi NIP Konversi;
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir;
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir (bagi yang menduduki Jabatan);
  • Melampirkan Fotocopi Piagam Satyalancana Karya Satya,  yang dimiliki  (bagi yang pernah menerima);
  • Melampirkan Fotocopi SK Mutasi Terakhir ( apabila ada );
  • Semua fotocopi berkas persyaratan dilegalisir oleh SKPD masing-masing.