//

1.

 CUTI

 

A.

 DASAR :

 

 

  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANGPEDOMAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
  3. SURAT- EDARAN NOMOR: 01/SE/1977 TENTANG PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

B.

 PERSYARATAN :

 

 

1.

 Cuti tahunan;

  •  Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  •  Fotocopi SK CPNS
  •  Fotocopi SK PNS
  •  Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  •  Fotocopi SK Jabatan Terakhir

 

 

2.

 Cuti besar;

  •  Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  •  Fotocopi SK CPNS
  •  Fotocopi SK PNS
  •  Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  •  Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  •  Jadwal Keberangkatan Haji

 

 

3.

 Cuti sakit;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah

 

 

4.

 Cuti melahirkan;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan

 

 

5.

 Cuti karena alasan penting;

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan Alasannya

 

 

6.

 Cuti bersama;

  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Bupati / Walikota

 

 

7.

 Cuti di luar tanggungan negara.

  • Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
  • Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
  • Fotocopi SK CPNS
  • Fotocopi SK PNS
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopi SK Jabatan Terakhir
  • Surat Keterangan lain yang diperlukan