//

2.

 TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (TASPEN)

 

A.

 DASAR :

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  2. SK Direksi PT TASPEN Nomor SK-17/dir/1999 tentang TASPEN, dengan ini kami mengajukan permohonan pembuatan Kartu  Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) :

 

B.

 PERSYARATAN :

 

 

  1. Surat Pengantar dan Nominatif (No., Nama., Nip., Gol., Keterangan);
  2. Fotocopi SK CPNS, legalisir BKD;
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Asli;
  4. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga ( SKUMPTK ) Asli;
  5. Fotocopi NCR Gaji, legalisir SKPD masing-masing;
  6. Fotocopi KTP ;