Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
SK Direksi PT TASPEN Nomor SK-17/dir/1999 tentang TASPEN, dengan ini kami mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) :
B.
PERSYARATAN :
Surat Pengantar dan Nominatif (No., Nama., Nip., Gol., Keterangan);
Fotocopi SK CPNS, legalisir BKD;
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Asli;
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga ( SKUMPTK ) Asli;