TUJUAN

Tujuan  strategis  merupakan  kondisi  yang  akan  dicapai  atau  dihasilkan  untuk kurun waktu selama lima tahun sesuai masa strategis yang direncanakan. Tujuan strategis Badan  Kepegawaian  Daerah  disusun  berdasarkan  hasil  identifikasi  faktor  lingkungan strategis,  yang  harus ditangani dan  dihadapi dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Badan Kepegawaian dan Diklat. Dengan mendasarkan diri pada Misi Badan Kepegawaian dan Diklat,  sebagai  tujuan  jangka  menengah  yang  ditetapkan  dan  akan diusahakan pencapaiannya adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur;
  2. Meningkatkan kemampuan pelayanan manajemen kepegawaian;

Menguatkan kapasitas kelembagaan, jaringan dan budaya inovasi.

 

SASARAN

Tujuan tersebut agar dapat dicapai secara terarah, maka masing-masing tujuan harus ada kejelasan sasaran strategisnya yang akan dituju yang berkaitan dengan bidang tugas  dan  fungsi  Badan  Kepegawaian  Daerah. Sasaran  strategis merupakan hasil yang akan dicapai secara lebih nyata dalam rumusan yang lebih spesipik, terukur dan telah dirancang indikator sasarannya. Dalam usaha mencapai tujuan strategis tersebut,  maka  ditetapkan  dan  dipilih  sasaran  strategis  jangka  menengah  Badan Kepegawaian dan Diklat sebagai berikut :

  1. Terlaksananya pendidikan dan pelatihan bagi aparatur;
  2. Meningkatnya kompetensi dan integritas sumber daya aparatur;
  3. Menguatkan kelembagaan kelitbangan dan daya dukung inovasi.