(0253) 202115
TUJUAN
Tujuan strategis merupakan kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan untuk kurun waktu selama lima tahun sesuai masa strategis yang direncanakan. Tujuan strategis Badan Kepegawaian Daerah disusun berdasarkan hasil identifikasi faktor lingkungan strategis, yang harus ditangani dan dihadapi dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Badan Kepegawaian dan Diklat. Dengan mendasarkan diri pada Misi Badan Kepegawaian dan Diklat, sebagai tujuan jangka menengah yang ditetapkan dan akan diusahakan pencapaiannya adalah sebagai berikut :
Menguatkan kapasitas kelembagaan, jaringan dan budaya inovasi.
SASARAN
Tujuan tersebut agar dapat dicapai secara terarah, maka masing-masing tujuan harus ada kejelasan sasaran strategisnya yang akan dituju yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah. Sasaran strategis merupakan hasil yang akan dicapai secara lebih nyata dalam rumusan yang lebih spesipik, terukur dan telah dirancang indikator sasarannya. Dalam usaha mencapai tujuan strategis tersebut, maka ditetapkan dan dipilih sasaran strategis jangka menengah Badan Kepegawaian dan Diklat sebagai berikut :